Masifnya Pembangunan Jangan Sampai Ganggu Keuangan Negara

18-02-2020 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina saat RDP Komisi VI DPR RI dengan BUMN Bidang Konstruksi, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (18/2/2020). Foto : Umar/Man

 

Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina meminta secara khusus kepada jajaran Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Infrastruktur atau BUMN Karya agar tidak memberi kontribusi pada gangguan keuangan negara akibat masifnya pembangunan di negeri Indonesia selama lima tahun terakhir.

 

Hal tersebut diungkapkan Nevi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan BUMN Bidang Konstruksi, Sarana dan Prasarana yang dihadiri oleh Direksi PT  Hutama Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT  Waskita Karya (Persero) Tbk, PT  Pembangunan Perumahan (Persero), dan PT  Adhi Karya (Persero) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (18/2/2020).

 

"Sebagai konsekuensi yang sudah dipahami bersama, salah satu dampak dari pembentukan holding infrastruktur adalah anggota holding tidak bisa mengikuti tender proyek infrastruktur. Karena hukumnya, setiap proyek yang dilelang hanya satu BUMN saja yang bisa ikut. Itupun melalui penugasan dari induk holdingnnya,” tukas Nevi.

 

Nevi menjelaskan, pada periode pertama pemerintahan Jokowi, pemerintah sangat gencar menyiapkan pembentukan holding BUMN dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016. Salah satu holding BUMN yang direncanakan pemerintahan Jokowi periode pertama adalah holding BUMN Karya/Infrastruktur, dari enam perusahaan dengan PT Hutama Karya (Persero) sebagai pemimpinnya, yang terdiri dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Yodya Karya (Persero), dan PT Indra Karya (Persero).

 

Namun pada periode kedua, lanjut Nevi, pemerintahan Jokowi mensinyalkan untuk membatalkan rencana tersebut. Salah satu alasannya adalah jika holding BUMN karya terbentuk, keikutsertaan perusahaan BUMN dalam menggarap proyek pemerintah menjadi terbatas, karena hanya induk dari holding yang kelak bisa ikut tender proyek pemerintah.

 

"Dampak positif pembangunan infrastruktur yang digenjot pemerintah bagi pertumbuhan ekonomi selama infrastruktur itu dibangun belum terasa hingga saat ini. Pertumbuhan Ekonomi tidak beranjak di angka sekitar 5 persen,” ucap politisi dapil Sumatera Barat II itu.

 

Ia meminta pemerintah agar dalam proses pembangunan infrastruktur yang dilakukan bisa memberikan dampak positif ke bawah (trickle down effecf). Pembangun infrastruktur yang telah dilakukan selama ini kurang pas, karena proyek lebih banyak dikuasai kontraktor besar alias BUMN dan juga lebih ke padat modal dari pada padat karya sehingga tidak dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal.

 

"Saya meminta pemerintah untuk melihat kemampuan keuangan negara dalam pembangunan infrastruktur. Meskipun infrastruktur bermanfaat dalam jangka panjang, sebaiknya pemerintah mengukur kembali kemampuan anggaran agar tidak terus berhutang untuk pembangunan infrastruktur yang berisiko menimbulkan masalah lainnya,” tutup Nevi. (dep/es)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...